terkisah seorang oknum pengguna lalu lintas, sebut saja namanya kodja, yang melakukan pelanggaran lalu lintas, dan kemudian mendapatkan tilang.
lalu dia diharuskan untuk meng-install mobile application untuk tilang.
dari aplikasi nanti akan diinformasikan bagaimana cara membayar dendanya.
dan ketika membayar harus menyertakan print out screen capture aplikasi yang terinstall.
dan sambil bersoloh, kodja menyatakan keheranannya kenapa di sekitar tempat pembayaran, banyak yang jualan fotokopi dari screenshot aplikasi, selembar Rp25.000,-
sungguh aplikasi yang berguna.